Tampilkan postingan dengan label Etika & Karier. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Etika & Karier. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Maret 2017

Kode Etik Fasilitator Teknik Desa

Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggungjawab, Fasilitator Teknik yang bertugas di desa dilarang keras, untuk:

  1. Mengambil keputusan, melakukan negosiasi, melakukan kompromi, memberi saran, atau melakukan tindakan apapun yang merugikan masyarakat;
  2. Menerima apapun dengan tujuan: Bertindak sebagai supplier bahan dan alat, menunjuk salah satu supplier atau bertindak sebagai perantara; Bertindak sebagai juru bayar atau merekayasa pembayaran, atau administrasi atas nama Tim Pengelola Kegiatan maupun Kelompok Masyarakat.
  3. Membantu atau menyalahgunakan dana program atau masyarakat untuk kepentingan pribadi, keluarga atau kelompok;
  4. Meminjam dana program atau masyarakat dengan alasan apapun, baik atas nama pribadi, keluarga maupun kelompok;
  5. Memalsukan arsip, tanda tangan, atau laporan yang merugikan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung;
  6. Dengan sengaja mengurangi kualitas maupun kuantitas pekerjaan;
  7. Dengan sengaja atau tidak sengaja membiarkan, tidak melaporkan atau menutupi proses penyimpangan yang terjadi.

Sastra Djingga © 2017.03.01

Jumat, 24 Februari 2017

Dua Hal Pokok Yang Dapat Merusak CV Anda

Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, kita dituntut untuk berkerja secara profesional dan berkompetisi sesuai dengan keterampilan yang kita miliki. Dinamika kerja saat ini yang sangat kompetitif yang memacu kita untuk lebih meningkatkan keterampilan yang terkait dengan ilmu yang diperoleh pada saat menempuh pendidikan terakhir. Saat ini banyak perusahaan dalam melakukan perekrutan tenaga kerja sangat selektif dan ketat dengan berbagai macam persyaratan. Hal ini dapat dimaklumi, karena setiap perusahaan dituntut untuk mencapai target yang telah ditentukan agar memperoleh keuntungan dan berkembang. Untuk memenuhi tuntutan tersebut, salah satu faktor utama adalah merekrut tenaga kerja yang terampil, disiplin, loyal dan memiliki dedikasi serta integritas. Sehingga tenaga kerja yang diperoleh memiliki produktifitas yang tinggi dan menguntungkan bagi perusahaan.

Namun tidak dapat dipungkiri lagi bahwa banyak calon tenaga kerja atau pelamar yang gagal diterima kerja. Berbagai macam penyebab dan alasan dapat terjadi, seperti:  faktor-faktor yang ada dalam diri sendiri, pengalaman kerja yang diperoleh tidak sesuai dengan ilmu yang didapat pada saat menempuh pendidikan terakhir, tampilan Curriculum Vitae (CV) kurang informatif atau standar dan sebagainya. Jika Anda memiliki pengalaman kerja di barbagai sektor yang tidak sesuai dengan pendidikan terakhir atau keahlian yang dimiliki, maka dapat dipastikan setiap perusahaan yang akan merekrut Anda merasa kebingungan dan akan memilih tenaga kerja yang benar-benar sesuai dengan keahliannya. Kasus ini banyak terjadi karena tidak disadari secara langsung maupun tidak langsung bahwa bekerja merupakan sebuah prestise bagi setiap orang, apalagi memiliki jabatan yang bergengsi dan eklusif tanpa memandang latar belakang pendidikannya.

Disadari atau tidak, coba lihat kembali pengalaman kerja yang ada dalam CV Anda, apakah sudah sesuai dengan pendidikan terakhir Anda?, contoh: Anda adalah seorang sarjana S1 Teknik Sipil, namun pernah bekerja sebagai sales kendaraan bermotor, pernah bekerja sebagai inspector di proyek konstruksi jalan, kemudian bekerja di pemberdayaan masyarakat untuk bidang penanganan masalah sosial, dan sebagainya. Dapat dipastikan bahwa CV Anda telah rusak atau tidak relevan lagi dengan jenjang pendidikan Anda. Hal lain yang perlu diperhatikan, apakah jenjang pendidikan Anda berbanding lurus atau linier, contoh: Anda seorang lulusan universitas terkemuka sebagai sarjana S1 ekonomi, dan lulus sebagai sarjana S2 jurusan planologi. Dapat dipastikan bahwa jenjang pendidikan Anda adalah tidak linier dan CV Anda telah rusak atau tidak relevan lagi.

Fakta dari kejadian tersebut diatas sering kali terjadi di Indonesia, baik di sektor pemerintahan maupun sektor swasta. Hal ini terjadi karena adanya hubungan emosional antara pemberi kerja dengan pencari kerja. Lain hal dengan pemilihan jenjang pendidikan, lebih banyak dipengaruhi oleh kesalahan strategi dalam memilih pendidikan lanjutan. Dampaknya, Anda akan kesulitan dalam mencari pekerjaan, khususnya bagi tenaga kerja tidak tetap atau sistem kontrak. Perlu penelitian lebih lanjut untuk membuktikannya, berapa persen tenanga kerja yang ada di Indonesia memiliki pengalaman bekerja yang relevan atau tidak relevan?, termasuk jenjang pendidikan, berapa persen sarjana S1, S2 dan S3 yang linier atau tidak linier?. Faktor-faktor apa saja yang dapat mempengaruhi kedua hal tersebut diatas?. Berapa persen tenaga kerja tersebut yang dapat bertahan atau menganggur pada usia 50 tahun atau lebih?.

Tatapi kita tidak perlu khawatir dan cemas dengan hal tersebut diatas, khususnya bagi  yang sudah terlanjur rusak CV-nya maupun jenjang pendidikannya, karena hidup kita telah ada yang mengatur, baik rejeki, jodoh maupun mati. Sebagai orang Indonesia pasti sangat yakin dan percaya terhadap agamanya masing-masing. Tetapi bagi para lulusan sarjana baru perlu diperhatikan adalah harus selektif dalam memilih pekerjaan mupun jenjang pendidikan, sehingga antara jenjang pendidikan dengan pengalaman kerja Anda akan menjadi relevan dan sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan, bila perlu didukung sengan sertifikasi yang sesuai dengan bidang keahliannya.

Terakhir, artikel ini diharapkan dapat bermanfaat bagi para pembaca dalam rangka peningkatan kapasitas diri, kepribadian maupun profesionalisme. Relevan tidaknya hal tersebut diatas tetap percaya diri tanpa ragu untuk menatap dan menggapai masa depan yang lebih baik, walaupun ekspektasi dan fakta sering tidak sejalan dan sesuai karena banyak dipengaruhi oleh lingkungan sekitar.

Kesimpulannya adalah terdapat dua hal pokok yang dapat mempengaruhi dan merusak CV Anda, yaitu: Pertama: "Pengalaman kerja yang tidak relevan" dan Kedua: "Jenjang pendidikan yang tidak linier".

Sastra Djingga © 2017.02.24

Jumat, 18 Maret 2016

Etika Profesi Pada Proyek Konstruksi

Latar Belakang
Dinamika dunia konstruksi di Indonesia dari zaman Orde Baru hingga sekarang tidak pernah berubah, ketika para profesional konstruksi yang bertugas pada sebuah proyek konstruksi tidak lepas dari penyimpangan atau pelanggaran, baik secara teknis maupun etika. Berbagai macam penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh para profesional konstruksi sehingga banyak merugikan pemilik maupun pengguna proyek. Dinamika yang terjadi di lapangan saat ini, dimulai dari proyek fiktif, tidak netral dalam strudi kelayakan, penipuan data survey, kolusi dalam pelelangan, korupsi dalam proses konstruksi, mark up harga satuan, ketidaksesuaian laporan proyek dengan kondisi riil di lapangan, penipuan tenaga ahli (jumlah & spesifikasi), dan saving proyek. Hasil dari pelanggaran tersebut, adalah sebagian besar pemilik maupun pengguna hasil konstruksi merasa tidak puas dengan hasil kinerja para profesional tersebut. Pelanggaran etika profesi pada umumnya mencakup kasus utama, yaitu: Pertama, adalah per-buatan yang melanggar nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para profesional tersebut, seperti memperdagangkan atau memperjualbelikan jasa atau membeda-bedakan pelayanan jasa atas dasar keinginan untuk mendapatkan keuntungan uang yang berkelebihan atau kekuasaan. Kedua, Pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas keahlian menurut standar maupun kriteria seorang profesional. Kedua kasus tersebut tidak lepas dari dukungan pemerintah yang memberi contoh atau memaksa untuk melakukan pelanggaran-pelangaran tersebut.

Jasa Konstruksi
Sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkaitan dengan Usaha Jasa Konstruksi, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi atau “UU Jasa Konstruksi”. Secara umum menyebutkan: 
  • Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. 
  • Para pihak dalam suatu pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa, dapat berupa perseorangan atau badan usaha (baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbentuk badan hukum). 
  • Penyedia jasa konstruksi perseorangan hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil, yang berteknologi sederhana, dan yang berbiaya kecil. 
  • Sedangkan pekerjaan konstruksi yang berisiko besar yang berteknologi tinggi dan berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan.

Etika
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli antara lain berikut ini :
  1. Drs. O.P. Simorangkir : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
  2. Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
  3. Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Ada dua macam etika yang harus dipahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya pri-laku manusia, yaitu:
  1. Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
  2. Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Sedangkan etika secara umum dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu secara umum maupun khusus, antara lain sebagai berikut:
  1. Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
  2. Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud, bgaimana saya menilai perilaku diri sendiri dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis. 
Selanjutnya Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
  1. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
  2. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling aktual saat ini terjadi, adalah: sikap terhadap sesama, etika keluarga, etika profesi, etika politik, etika lingkungan, dan etika idiologi.

Profesi
Perlu dimengerti dan dipahami bahwa pekerjaan atau disebut juga profesi dan Profesional. Terdapat beberapa perbedaan diantara kedua hal tersebut, yaitu :

Profesi: 
  • Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus; 
  • Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu); 
  • Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup; 
  • Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
Profesional: 
  • Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya; 
  • Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu; 
  • Hidup dari situ; 
  • Bangga akan pekerjaannya.
Sedangkan secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu:
  • Adanya pengetahuan khusus, seperti keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman. 
  • Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
  • Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
  • Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya.
  • Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu organisasi profesi.
  • Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata-rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat.
Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Prinsip- Prinsip Etika Profesi:
  1. Tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya, serta terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
  2. Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
  3. Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.
Tujuan Adanya Kode Etik Profesi
  • Untuk menjunjung tinggi martabat profesi;
  • Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota;
  • Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi;
  • Untuk meningkatkan mutu profesi;
  • Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi;
  • Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi;
  • Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat;
  • Menentukan standar baku diri sendiri. 
Fungsi dari kode etik profesi
  1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
  2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
  3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang.
Permasalahan dan Kasus
Permasalahan pada pelanggaran etika profesi yang berkaitan dengan industri konstruksi hingga saat ini masih berlangsung, terbukti telah banyak kasus yang terungkap pada pembangunan sebuah proyek, baik masalah yang bersifat teknis maupun mark-up harga. Hal tersebut hanya menggambarkan sebuah kasus pelanggaran etika profesi yang terjadi pada akhir dekade ini. Pelanggaran-pelanggran etika profesi pada umumnya dipengaruhi oleh lingkungan sekitar lokasi proyek, dan para profesional konstruksi yang telah memahami seluk beluk pekerjaan konstruksi untuk mendapatkan keuntungan yang tidak biasa dengan cara memanipulasi pekerjaan maupun penggunaan dana yang tidak terbuka. Salain itu, adalah sikap dari instansi pemilik proyek yang telah memberikan contoh dan peluang untuk melakukan korupsi, manipulasi data, manipulasi laporan dan sebagainya, sehingga pelanggaran etika profesi tidak terbatas pada para profesional konstruksi, namun telah merata di berbagai pihak maupun profesi. Beberapa kasus pelanggaran etika profesi banyak yang tidak ditindaklanjuti oleh organisasi profesi khususnya yang berkaitan dengan industri konstruksi. Berbeda dengan bidang lain yang dinilai ketat dalan masalah etika profesi, seperti Ikatan Dokter Indonesia.

Kelemahan dalam Etika Profesi
Etika profesi yang dituangkan dalan kode etik profesi secara umum belum berjalan sesuai dengan harapan. Hal ini terjadi karena pengaruh lingkungan yang tidak mendukung terhadap penerapan kode etik tersebut, baik secara internal maupun eksternal. Pengaruh lingkungan merupakan faktor utama yang berkontribusi kepada para profesional di bidang konstruksi dengan memanfaatkan kelemahan-kelemahan yang ada, baik secara teknis, administratif, pelaporan maupun kebijakan-kebijakan.
Kelemahan-kelemahan yang ada dalam penerapan etika profesi, antara lain sebagai berikut:
  1. Penghargaan atau imbalan terhadap para profesional konstruksi kurang dihargai sesuai dengan situasi dan kondisi ekonomi, sehingga para profesional tersebut terpaksa melakukan pelanggaran-pelanggaran, baik secara teknis maupun administratif untuk memenuhi kebutuhan hidup;
  2. Niat baik dari para pengelola proyek atau atasan yang ingin mendapatkan keuntungan dari setiap proyek, sehingga para profesional tersebut dipaksa untuk melakukan pelanggran-pelanggaran etika profesi dalam rangka memenuhi tuntutan para pengelola proyek maupun para atasan, baik secara teknis maupun administratif;
  3. Perilaku buruk dan kebiasaan serta keserakahan dari para pengelola atau atasan termasuk para profesional secara bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dalam rangka memperkaya diri sendiri, sehingga memaksakan diri untuk melakukan pelanggaran-pelanggran etika profesi, seperti; korupsi, manipulasi, penyalahgunaan wewenang dan sebagainya.
Pandangan terhadap Etika Profesi
Etika profesi sangat penting dan perlu ditegakkan guna mendapatkan hasil pengelolan sebuah proyek atau program khususnya di bidang konstruksi yang berkualitas baik, aman, nyaman dan terbuka (transparan) dalam pengelolaannya. Namun pada kenyataannya, baru sebagian kecil proyek atau program maupun organisasi yang dapat menerapkan kode etik profesi secara ketat, serta dapat memberikan sanksi kepada para pelaku konstruksi atau anggotanya. Etika profesi perlu ditegakkan sejak dini, baik oleh institusi-institusi dalam pemerintahan maupun swasta, termasuk para mahasiswa di berbagai jurusan. Penerapan etika profesi dapat pula melalui kode etik profesi pada organisasi-organisasi profesi di berbagai bidang keilmuan, dengan sanksi yang jelas dan tegas. Namun pada umumnya, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi meskipun telah dibuat aturan atau kode etik yang jelas, masih banyak yang ditutup-tutupi dalam rangka menjaga nama baik seseorang atau institusi atau organisasi.

Penutup
Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan di berbagai bidang, khususnya pada bidang industri konstruksi. Proyek konstruksi pada umumnya kurang mencapai dalam hal kepuasan klien mengenai layanan yang diberikan oleh para profesional konstruksi. Proyek kurang menghormati hal ini yang kemungkinan akan menghasilkan kinerja buruk profesional konstruksi. Maka, evaluasi kinerja pembangunan pada proyek-proyek penting mendesak untuk dilakukan. Selain hal tersebut, ada banyak penelitian tentang konstruksi dengan fokus pada aspek yang berbeda terhadap kinerja proyek. Hal ini mencakup evaluasi kinerja kontraktor, menyelidiki kebutuhan klien selama proses pembangunan. Namun demikian, penelitian yang membahas isu-isu etika profesi konstruksi belum ada yang mengerjakan. Etika profesi merupakan masalah penting bagi para profesional sebuah profesi yang sebagian besar melayani kebutuhan publik. Profesi hanya bisa bertahan jika publik masih memiliki keyakinan padanya. Bagi sebuah profesi untuk mendapatkan kepercayaan publik tergantung pada dua elemen penting, yaitu pengetahuan profesional dan perilaku etis. Maka penegakkan etika profesi melalui kode etik yang jelas dan tegas dapat dilakukan sejak dini oleh berbagai pihak yang terlibat pada bidang-bidang tertentu, khususnya industri konstruksi. Selain dari mempengaruhi pada profesional itu sendiri, juga dapat memberi dampak yang signifikan pada kualitas layanan yang disediakan dan juga pada persepsi publik dan citra profesi.

AK_MTS-I_0609, 2014

Minggu, 06 Maret 2016

Isu-Isu Etika Profesi Pada Proyek Konstruksi


Pertama - Proyek Fiktif 
Proyek fiktif sering terjadi terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau oleh pemeriksaan oleh pihak yang berwenang, seperti BPKP, BPK dan Inspektorat, maupun pihak independen lainnya. Pada kenyataannya banyak yang lolos dari pemeriksaan, namun pada dasarnya hal ini tidak perlu terjadi dan apabila diketahui bahwa proyek tersebut benar-benar fiktif, maka yang perlu disikapi adalah melihat keadaan, baik situasi maupun kondisi daerah, apakah perlu dilaporkan atau tidak? Yang jelas hal ini akan berkaitan dengan keamanan diri si pelapor. Jika kondisi dan situasi politik di daerah sangat memungkinkan untuk dilaporkan, segera dilaporkan untuk dilakukan pemeriksaan.

Kedua - Tidak Netral dalam Study Kelayakan 
Biasanya study kelayakan dibuat untuk mempersiapkan sebuah proyek, apakah layak untuk dibangun atau tidak?. Jika hasil study tersebut ada keberpihakan, artinya proyek yang akan dibangun merupakan proyek politis atau merupakan sebuah titipan dari oknum tertentu. Dalam menyikapi kasus ini perlu berhati-hati dan melihat situasi politis dan dapat mempersiapkan sebuah argumentasi disertai dengan data-data empiris yang benar-benar valid dan dapat dipertanggung jawabkan. Jika tidak berani memberikan argumentasi, maka kemungkinan besar proyek yang akan dibangun akan bermasalah di kemudian hari.

Ketiga - Penipuan Data Proyek 
Penipuan data proyek biasanya terjadi pada laporan perkembangan kegiatan (progress), dan laporan administrasi, termasuk laporan hasil survey teknis. Laporan data proyek yang tidak akurat dapat berakibat pada konstruksi maupun kebijakan. Untuk menyikapi hal ini, perlu dilakukan audit secara menyeluruh agar semua permasalahan dapat menjadi jelas.

Keempat - Kolusi dalan Proses Pelelangan
Kolusi dalam proses pelelangan sudah terjadi sejak lama demi mendapatkan sebuah proyek dengan memanipulasi data-data administrasi agar proses pelelangan benar-benar seperti dilakukan sesuai dengan prosdur yang telah ditetapkan. Ketika situasi ini terjadi kebanyakan sulit untuk mengelak, karena telah di iming-imingi dengan fee atau imbalan bila menjadi pendukung suatu kandidat pemenang proyek. Untuk menyikapi masalah ini perlu kejelian dan pengalaman khusus yang berkaitan dengan penyusunan Pre-Qualification (PQ) suatu proyek, dengan menyajikan data-data yang akurat dan asli, tapi palsu.

Kelima - Korupsi dalam Proses Konstruksi   
Korupsi dalam sebuah proyek sudah lazim dilakukan para pelaku konstruksi demi mendapatkan uang lebih atau menambah kekayaan. Biasanya terjadi pada pengurangan volume konstruksi, maupun pengurangan spesifikasi teknis. Dalam menyikapi masalah ini tergantung posisi seseorang dalam proyek di lapangan, semakin tinggi posisi seseorang samakin berkuasa dan dapat memberikan target pendapatan. Bila tidak ada kesempatan untuk terlibat, lebih baik diam atau segera mencari pekerjaan lain yang lebih menguntungkan. 

Keenam - Mark-Up dalam Volume Pekerjaan
Mark-up volume pekerjaan atau penggelembungan volume, biasanya terjadi pada saat perencanaan. Untuk menyikapi masalah ini perlu kejelian ketika dilakukan opname pekerjaan yang sesuai dengan lapangan, apakah kondisi pada saat perencanaan dengan keadaan riil dilapangan adalah sama atau berbeda. Jika hal ini benar perlu dilakukan revisi atau Change Contract Order (CCO). Jika hal ini disengaja, maka terserah para pelaku yang terlibat di lapangan, masuk dalam lingkaran setan berarti selamat, kalau tidak mau ikut berarti siap-siap untuk disisihkan oleh rekan-rekan sejawat.

Ketujuh - Mark-Up dalam Harga Satuan
Mark-up harga juga terjadi pada saat perencanaan untuk memenuhi permintaan atau jatah preman di kantor maupun di lapangan atau oknum pejabat atau atasan untuk kepentingan sendiri atau kolektif. Hal ini dapat disikapi dengan melakukan survey harga setempat sampai di lokasi, baik harga bahan lokal meupun pabrikan, termasuk upah tenaga kerja yang sebenarnya, jika proyek dapat dilaksanakan dengan benar. Jika tidak, terserah kita.

Kedelapan - Ketidak Sesuaian Laporan Proyek dengan Kondisi Riil Lapangan
Hal ini biasa dilakukan agar atasan atau pimpinan senang atau ada tujuan tertentu, seperti pencapaian syarat invoice sehingga dapat mencairkan dana sesuai dengan syarat tertentu. Hal ini biasa dilakukan oleh para kontraktor miskin alias bermodal pas-pasan. Untuk menyikapi masalah ini, perlu dilakukan pengawasan pelaksanaan proyek yang ketat agar sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Kesembilan - Penipuan Jumlah Spesifikasi dan Sumber Daya Manusia dengan Proposal Kontrak dan Kondisi Real Lapangan
Hal ini biasanya terjadi dalam proses pelelangan guna memenangkan proyek, namun pada pelaksanaan menggunakan nama orang lain yang tidak sesuai dengan spesifikasi dengan gaji jauh dibawah Billing Rate yang ada dalam kontrak agar mendapat untung yang banyak termasuk jumlah personel semua dibuat fiktif. Untuk menyikapi hal ini, pada saat perencanaan harus memastikan bahwa calon personil yang sesuai dengan jumlah maupun spesifikasi dapat bekerja pada saat proyek dimulai, biasanya diikat dengan pernyataan, menahan ijazah asli atau jaminan lainnya aar personil tersebut dapat bekerja sesuai dengan proposal atau kontrak yang telah disepakati oleh semua pihak.

Kesepuluh - Saving Proyek
Hal ini biasanya dilakukan secara terorganisir di lapangan dan dilakukan guna memenuhi target titipan jatah prosentasi kepada pihak-pihak yang harus mendapat jatah, termasuk dana taktis atau entertainment jika ada tamu atau pemeriksaan proyek. Dalam menyikapi masalah ini biasanya para pelaku dilapangan tutup mata selama proyek berjalan dengan baik dan tidak ada masalah. Jika tidak setuju dengan masalah ini, lebih baik memperbanyak istigfar dan berdoa saja agar selamat dunia akhirat.

AK_MTS-I_0609 
loading...