Tampilkan postingan dengan label Pemberdayaan Masyarakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemberdayaan Masyarakat. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 Maret 2017

Konsepsi Pemberdayaan Masyarakat

101425914_tgms1.jpg
Pembangunan Jalan Desa
Istilah pemberdayaan masyarakat secara umum dapat diartikan sebagai suatu proses yang membangun manusia atau masyarakat melalui pengembangan kemampuan masyarakat, perubahan perilaku masyarakat, dan pengorganisasian masyarakat. Biasanya pemberdayaan masyarakat dilakukan di desa-desa, terutama di desa-desa yang masih tertinggal. Pemberdayaan masyarakat muncul karena adanya suatu kondisi di masyarakat. Kondisi sosial ekonomi masyarakat yang rendah mengakibatkan mereka tidak mampu dan tidak tahu. Hal ini terjadi karena mereka tidak dapat menikmati pendidikan yang memadai. Ketidakmampuan dan ketidaktahuan masyarakat mengakibatkan produktivitas mereka rendah.

Kemampuan masyarakat yang dapat dikembangkan tentunya banyak sekali seperti kemampuan untuk berusaha, kemampuan untuk mencari informasi, kemampuan untuk mengelola kegiatan, kemampuan dalam pertanian, kemampuan dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi dan sebagainya, sesuai dengan kebutuhan atau permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Perilaku masyarakat yang perlu dirubah tentunya perilaku yang merugikan masyarakat atau yang menghambat peningkatan kesejahteraan masyarakat. Contoh: kebisaan membuang kotoran di sembarang tempat, anak-anak harus membantu orang tua, perempuan tidak pernah dilibatkan dalam pembangunan,  ibu hamil tidak pernah diperiksa dan sebagainya. Pengorganisasian masyarakat dapat dijelaskan sebagai suatu upaya masyarakat untuk saling mengatur dalam mengelola kegiatan atau program yang mereka kembangkan. Disini masyarakat dapat membentuk panitia kerja, melakukan pembagian tugas, saling mengawasi, merencanakan kegiatan, dan sebagainya. Lembaga-lembaga adat yang sudah ada sebaiknya perlu dilibatkan karena lembaga inilah yang sudah mapan, tinggal meningkatkan kemampuannya saja.

Hal ini terjadi karena masyarakat tidak menguasai teknologi yang dapat membantu dan meringankan beban pekerjaan mereka. Mereka terpaksa menggunakan teknologi konvensional yang sudah mereka pelajari  secara turun-temurun dengan hasil yang minimal. Sekilas akan terlihat, bahwa mereka sudah puas dengan hasil mereka, tetapi pada kenyataannya mereka masih dapat melakukan hal-hal yang lebih baik. Maka perlu dilakukan pengembangan potensi atau kemampuan dan sikap hidup masyarakat yang meliputi pengembangan kemampuan untuk bertani, berternak, wirausaha, atau ketrampilan-ketrampilan lain yang bersifat meningkatkan produktifitas masyarakat. 

Bagaimana caranya mengembangkan kemampuan dan ketrampilan masyarakat?. Pengembangan tersebut dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, seperti: penyelenggarakan pelatihan atau menyertakan masyarakat pada pelatihan-pelatihan pengembangan kemampuan dan ketrampilan yang dibutuhkan. Dapat juga dengan mengajak masyarakat mengunjungi kegiatan ditempat lain dengan maksud supaya masyarakat dapat melihat sekaligus belajar, kegiatan ini sering disebut dengan istilah studi banding. Dapat juga dengan menyediakan buku-buku bacaan yang sekiranya sesuai dengan kebutuhan atau peminatan masyarakat. Masih banyak bentuk lainnya yang bisa diupayakan. 

Sikap hidup yang perlu diubah tentunya sikap hidup yang merugikan atau menghambat peningkatan kesejahteraan hidup. Merubah sikap bukan pekerjaan mudah. Mengapa, karena masyarakat sudah bertahun-tahun bahkan puluhan tahun sudah melakukan hal itu. Untuk itu memerlukan waktu yang cukup lama untuk melakukan perubahan sikap. Caranya adalah dengan memberikan penyadaran bahwa apa yang mereka lakukan selama ini telah merugikan mereka. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan banyak informasi dengan menggunakan berbagai media, seperti buku-buku bacaan, mengajak untuk melihat tempat lain, menyetel film penerangan, dan sebagainya. 

Pada pengorganisasian masyarakat, kuncinya adalah menempatkan masyarakat sebagai pelakunya. Untuk itu masyarakat perlu diajak mulai dari perencanaan kegiatan, pelaksanaan, sampai pemeliharaan dan pelestarian. Pelibatan masyarakat sejak awal kegiatan memungkinkan masyarakat memiliki kesempatan belajar lebih banyak. Pada awal-awal kegiatan mungkin memerlukan pendamping sebagai pendamping yang akan memberikan informasi atau penjelasan bahkan memberikan contoh secara langsung. Pada tahap ini masyarakat lebih banyak belajar, namun pada tahap-tahap berikutnya pendamping harus mulai memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mencoba melakukan sendiri hingga mampu. Jika hal ini terjadi, maka dikemudian hari pada saat pendamping meninggalkan masyarakat tersebut, mereka sudah mampu untuk melakukannya sendiri atau mandiri.

Sastra Djingga © 2017.03.13 

Kamis, 02 Maret 2017

Kemandirian Teknis Desa & Kecamatan

Desa yang mandiri dalam bidang teknis adalah desa yang mampu melaksanakan tugasnya fasilitator teknis dengan hanya sedikit bantuan dan pengawasan dari seorang fasilitator teknis. Desa lain perlu lebih banyak bantuan, karena pelaku yang ada di desa dan kecamatan belum mampu menjalankan hal-hal teknis yang diperlukan. Desa dapat masuk dalam satu dari tiga kategori menurut kebutuhan bantuan teknis, sebagai berikut :

Desa Mandiri dalam bidang teknis tidak perlu dibantu Fasilitator Teknis kecuali untuk spot checking dan sebagai nara sumber. Spot checking dapat dilakukan oleh Fasilitator Kabupaten atau Fasilitator Teknis lain atau pun oleh fasilitator nonteknis. Pelatihan untuk desa ini melalui buku referensi dan On-the-Job Training.

Desa Transisi dalam bidang teknis masih perlu bantuan dari Fasilitator Teknis, akan tetapi tidak intensif. Perlu dikunjungi dengan jadwal rutin dan perlu membuat desain secara asistensi. Pelatihan rata-rata merupakan In-Service Training ditambah On-the-Job Training pada saat kunjungan.

Desa Pemula dalam bidang teknis tidak boleh lepas dari bantuan Fasilitator Teknis yang akan sering datang untuk mengawasi pekerjaan tim desa, kemudian melakukan pelatihan formal kepada mereka.

Kemampuan dalam bidang teknis hanya merupakan salah satu aspek dari kemandirian sesuatu tempat. Terdapat banyak faktor lain yang perlu diukur dan dipertimbangkan untuk menyebutkan bahwa suatu kecamatan sudah mandiri betul, termasuk kemandirian dalam hal pendanaan serta kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat umum. Metode ini hanya terbatas pada aspek kemampuan teknis.

Bagaimana kita mengetahui apakah desa sudah cukup mampu dan tidak perlu didampingi fasilitator teknis tetap? Telah dipilih lima faktor yang digunakan sebagai indikator kemandirian teknis, yaitu :
  1. Kelembagaan teknis di desa : terdapat lembaga di desa yang berpengalaman dan posisi kunci dalam manajemen terisi dengan orang yang terlatih dan berpengalaman.
  2. Kemampuan desa untuk melakukan proses teknis: kualitas prasraana akan lebih baik dan lebih bermanfaat bagi masyarakat apabila proses teknis berjalan lancar.
  3. Keterampilan teknis orang yang dipercaya sebagai tenaga teknis di desa : terdapat minimal satu orang di desa atau orang luar yang pasti dapat membantu desa untuk menjalankan berbagai fungsi teknis dasar bagi desa.
  4. Manajemen teknis oleh desa secara lengkap dan betul: manajemen konstruksi yang baik sangat membantu kelancaran pembangunan fisik.
  5. Hasil kegiatan pembangunan prasarana yang pernah dilakukan: hasil fisik merupakan bukti bahwa desa mampu, didukung pemeliharaan dan proses evaluasi.
  6. Pertanyaan kunci adalah, “Apakah desa dapat berfungsi baik tanpa pendamping teknis dari luar?”
Untuk tiap indikator, telah ditetapkan yang dapat membantu dan mengukur kemajuan terhadap kemandirian. Kemandirian dihitung per tiap desa, kemudian kemandirian teknis dihitung berdasarkan tingkat kemandirian desa yang ada di kecamatan. Karena desa dan kecamatan mempunyai tingkat kemandirian yang berbeda, implikasinya mereka perlu penanganan yang berbeda oleh para fasilitatornya.

Sastra Djingga © 2017.03.02

Prinsip-Prinsip Pembangunan Presarana Desa

Berapa prinsip yang perlu dipegang dalam pelaksanaan pembangunan prasarana di desa. Hal ini bukan hasil pemikiran teoretis, melainkan dipelajari dari lapangan, termasuk langkah-langkah dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemeliharaan, adalah sebagai berikut:
  1. Metode perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ditetapkan untuk menumbuhkan rasa memiliki oleh masyarakat, memberdayakan masyarakat, dan mengefektifkan lembaga desa
  2. Untuk menciptakan rasa keadilan yang demokratis, penentuan penerima bantuan dilakukan melalui kompetisi yang transparan terhadap usulan dari masyarakat.
  3. Usulan didasarkan pada kebutuhan jangka panjang yang diputuskan secara musyawarah, dengan mengutamakan manfaat bagi kelompok miskin.
  4. Kegiatan tidak merusak lingkungan.
  5. Pembangunan prasarana mengutamakan teknologi sederhana.
  6. Sejauh mungkin kegiatan memanfaatkan potensi lokal, baik alam maupun manusia.
  7. Segala informasi tentang perencanaan dan pelaksanaan suatu kegiatan perlu diumumkan dan disampaikan kepada masyarakat seluas-luasnya.
  8. Tenaga kerja yang ikut partisipasi dibayar insentif secara langsung.
  9. Bantuan akan lebif efektif apabila langsung diterima oleh masyarakat.
  10. Untuk mendapatkan hasil yang optimal, kualitas teknis dan administrasi harus terjamin.
  11. Sistem perencanaan dan pelaksanaan dibuat sederhana dan fleksibel, agar kegiatan mudah dimengerti, dapat dikelola masyarakat sendiri, dan mudah direvisi.
  12. Pemeliharaan menjadi tanggung jawab masyarakat, dengan pelatihan dan pembinaan secara kontinyu.
  13. Konsultan dibutuhkan sebagai bantuan teknis dan manajemen, dengan mengalihkan teknologi dan keterampilan kepada masyarakat.
  14. Pemerintah berfungsi sebagai pemberi informasi dan fasilitator.
  15. Upaya belajar dari pengalaman secara sistematis diperlukan untuk perbaikan program.

Sastra Djingga © 2017.03.02

Kesalahan Pengelolaan Proyek Desa

Kesalahan dalam pengelolaan proyek di desa dapat mengakibatkan ketidakefisienan penggunaan dana, atau penuruan produktivitas, atau pencapaian kualitas fisik yang kurang baik. Rata-rata kesalahan jenis ini disebabkan kekurangtelitian seorang perencana atau pengelola. Sehingga pelaksanaan kurang disiplin dan teratur. Beberapa hal yang dapat mempengaruhi dalam pengelolaan pryek di desa, adalah sebagai berikut:

Tidak punya jadwal:
Tidak punya jadwal berarti tidak tahu apa yang seharusnya terjadi pada setiap hari. Barangkali kegiatan proyek akan dilakukan dalam urutan yang salah. Tentu saja tidak dapat mengatur pengadaan bahan dan pengaturan tenaga kerja kecuali desa memiliki jadwal yang dipegang sebagai pedoman pekerjaan. Jadwal tersebut harus cukup spesifik dan mendetail. Jadwal diperbarui sewaktu-waktu sesuai perkembangan.

Tenaga kerja tidak proporsional:
Sering terjadi kekurangan tenaga kerja atau kebanjiran tenaga kerja di lapangan. Suatu pekerjaan memerlukan sejumlah tenaga, dan jika jumlah tenaga tidak sesuai dengan jumlah itu, terdapat kehilangan efisiensi.

Pengendalian bahan-bahan kurang:
Pengendalian barang termasuk penerimaan di lapangan dan penggunaan seorang checker untuk mencatat ukuran dan menguji kualitas (spesifikasi – sebaiknya ada contoh untuk membandingkannya). Delivery order harus dicatat dan disimpan dengan baik. Termasuk juga penggunaan buku material sebagai alat kontrol tentang pembelian dan penggunaaan bahan, termasuk pembayarannya. Pengiriman material tidak ke sembarangan tempat, tetapi diatur tempat dan waktu agar tidak mengganggu pelaksanaan.

Orang lapangan tidak pegang gambar:
Bagaimana orang dapat membangun sesuatu jika gambar desain disembunyikan? Perubahan-perubahan juga harus dicatat di gambar. Hal ini sangat mendasar. Jika supervisor datang ke lapangan, dia akan langsung minta melihat gambar yang dipegang oleh tim desa di lapangan.

Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tidak bertanggungjawab kepada masyarakat:
TPK berfungsi seperti karyawan masyarakat, yang dipercaya untuk melaksanakan suatu tugas. Sewaktu-waktu harus melaporkan kepada masyarakat agar semua tahu status dan permasalahan. Prinsip ini dapat dilihat dalam acara rapat desa atau kunjungan ke lapangan, dimana tim tidak mau menerima pertanyaan dari siapa pun, karena dianggap hal itu urusan manajemen. Pertanggungjawaban dapat dilaksanakan dengan beberapa cara, tetapi paling sedikit dibuat laporan yang dipaparkan pada papan informasi dan terjadi musyawarah pertanggungjawaban di desa.

Tim desa tidak bekerja sesuai dengan tugasnya:
Dalam tim harus ada pembagian tugas. Jangan sampai pembukuan dikerjakan oleh ketua, atau ketua terlalu terlibat dalam masalah harian yang harus diselesaikan oleh tim kerja dan kader teknis atau mandor. Masing-masing punya tugas.

Hasil yang jelek tidak ditolak:
Dengan mudah dapat dimengerti mengapa pengawas di lapangan penuh pengertian dan siap menerima hasil pekerjaan yang kurang baik. “Kasihan, mereka masih belajar.” “Kasihan, mereka capai.” Tetapi kami lebih setuju kalau disebut, “Kasihan, mereka mendapat prasarana yang jelek.” Kualitas yang baik hanya dapat dicapai apabila pengawas cukup tegas. Apabila pernah menerima hasil pekerjaan yang jelek, besoknya kualitas jelek itu menjadi patokan, atau tolok ukur. Penerimaan kualitas yang jelek tidak membantu siapa-siapa.

Terdapat pekerjaan yang tidak diawasi:
Karena tidak diawasi, berarti produktivitas tidak setinggi yang diharapkan, atau kualitas tidak sebagus yang diharapkan, atau dimensi tidak sesuai rencana. Hal ini termasuk campuran beton dan plasteran, yang sering tidak sesuai rasio yang dibutuhkan. Pekerjaan yang tidak diawasi terkait pula dengan pengaturan tenaga kerja dan pembuatan jadwal sebagai pegangan semua.

Pengeluaran tidak segera dibukukan sehingga saldo tidak cocok:
Jika pengeluaran tidak segera dibukukan, akan terjadi masalah ketidakcocokan antara kas dan pembukuan. Jika saldo kas terhitung misalnya Rp 100.000, wajar jika kita minta melihat uangnya. Seringkali bendahara akan ingat pengeluaran lain-lain yang belum dicatat, untuk menutup kekurangannya. Tetapi jika demikian, apakah yang sudah dicatat juga merupakan karangan bendahara atau bukan?.

Penggunaan alat berat tidak rasional:
Sering terjadi penggunaan alat berat (termasuk mesin gilas) yang tidak wajar. Ongkos jauh berbeda dengan ongkos di desa tertangga, atau penggunaan jauh berbeda (ada yang 8 hari, ada yang 40 hari). Mobilisasi tidak optimal. Atau alat berat digunakan di tempat yang seharusnya dapat dikerjakan oleh masyarakat dengan baik.

Perjanjian dengan suplier hanya formalitas:
Perjanjian seharusnya ada jadwal pengiriman, spesifikasi, dan volume. Harus jelas sanksi jika tidak dipenuhi. Desa juga bebas mencari suplier lain jika jasanya kurang memuaskan. Jangan sampai desa terasa terikat, suplier tidak atau lebih diuntugkan.

Patok tidak dimanfaatkan:
Patok dipasang untuk membantu orang membangun suatu prasarana sesuai dengan rencana. Dimensi tidak berubah, rute tidak berpindah-pindah. Apalagi untuk bangunan seperti fondasi jembatan dan sebagainya, dimana toleransi perubahan dimensi harus sangat kecil. Sering terjadi patok tidak dipasang atau kurang dipelihara, sehingga tidak dapat digunakan, dengan akibat pelaksanaan kurang dapat dikendalikan.

Sastra Djingga © 2017.03.02

Kesalahan Dalam Pelaksanan Konstruksi di Desa

Kesalahan fatal dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik di desa mengakibatkan mendapat hasil yang kurang optimal. Ada lima hal yang dijelaskan di bawah ini adalah masalah yang sangat umum, yang boleh dikatakan merupakan asumsi dasar seorang perencana, pelaksana, maupun pengelola proyek di desa. Kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaan pembangunan fisik di desa sangat mungkin terjadi. Untuk setiap kesalahan akan memberi dampak negatif terhadap kualitas maupun kuantitas dari suatu proyek tersebut termasuk fungsi dari bangunan, jika tidak memperhatikan beberapa hal tersebut dibawah ini:

Direncanakan akan berprestasi baik dengan melebihi target yang di rencanakan: 
Sering terjadi perencana proyek dengan sengaja membuat target yang agak rendah, supaya mudah dilampaui. Hal ini dibuat dengan cara menetapkan harga satuan yang terlalu tinggi, atau produktivitas yang sangat rendah, atau pun menggunakan faktor loss yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Walau penetapan harga boleh mengantisipasi harga yang akan datang, sehingga mencantumkan sisa sedikit (kontingensi), tidak wajar kalau direncanakan jauh di atas aktual. Hal itu berarti desa lain tidak kebagian dana yang seharusnya diberikan, karena ada desa yang menerima terlalu banyak. Apabila realisasi jauh lebih tinggi daripada rencana, ada dua kemungkinan. Kemungkinan yang dapat dipuji adalah pencapaian kontribusi swadaya yang sangat besar atau produktivitas yang sangat tinggi. Kemungkinan kedua, perencana kurang terampil dalam penghitungan target. Peningkatan harga jauh di atas harga pasaran juga membuka peluang untuk menyalahgunakan dana pembangunan.

Pemerataan menjadi faktor utama dalam penentuan kegiatan proyek: 
Pemerataan dulu menjadi salah satu dasar pemikiran Order Baru, sehingga sampai saat ini banyak orang masih menganggap pemerataan merupakan tujuan program. Akan tetapi, pemerataan ada negatifnya. Jika terjadi suatu pemerataan, itu berarti dana digunakan dengan alokasi yang kurang dari optimal. Penggunaan yang optimal akan menghasilkan manfaat yang paling besar, maka jika alokasi diubah demi “pemerataan” terjadi pembagian yang akan menghasilkan sejumlah manfaat yang kurang besar.

Pelaku tidak menerima revisi: 
Dalam suatu proyek pemerintah, kinerja pemimpin proyek sering diukur dengan tolok ukur pencapaian target fisik. Apabila hasil tidak identik dengan rencana, pemimpin proyek dinilai kurang baik. Di dunia lain, telah disadari bahwa karena berbagai alasan rencana sering harus diubah atau disesuaikan dengan keadaan atau peristiwa yang terjadi. Setiap revisi harus berdasarkan alasan yang kuat, tetapi jangan sampai revisi yang diperlukan akhirnya ditolak demi kesucian rencana asli. Apa lagi dengan perencanaan yang dibuat begitu kilat.

Hukum teknis dikompromikan: 
Lain hal jika membicarakan hukum teknis, karena hukum tersebut tidak dapat direvisi begitu saja. Kekuatan beton, misalnya, merupakan faktor terpenting dalam desain jembatan beton. Tidak boleh plat ditipiskan, atau rasio campuran diperlunak, atau tulangan besi diperjarang dalam pelaksanaan. Hal itu akan mengakibatkan mala petaka. Seringkali orang awam akan minta hukum teknis dikompromikan untuk mengatasi masalah kekurangan anggaran proyek. Anggaran proyek mungkin kurang karena terkena kenaikan harga, atau terkena bencana alam sehingga ada pekerjaan yang harus diperbaiki, atau terjadi pekerjaan ulangan karena terpaksa dibongkar bagian yang kurang baik kualitasnya. Ada hal yang dapat dikompromikan dan ada yang tidak dapat dikompromikan, dan perencana dan manajer harus mampu membedakannya.

Pelaku tidak mengantisipasi masalah dengan cermat: 
Antisipasi masalah memerlukan disiplin tinggi dan kemampuan teknis. Orang yang belum memiliki kemampuan teknis sering tidak dapat mengantisipasi masalah yang dapat timbul. Tetapi orang yang pintar pun sering tidak memikirkan masalah yang belum muncul, yang hanya berpotensi untuk muncul. Kita harus secara sengaja (dan ini perlu disiplin) berpikir tetang hal-hal tersebut. Apa saja mungkin akan terjadi di sini? Manajer siap menjawab pertanyaan ini, dan siap mencegah masalah yang dapat dicegah, siap mengecilkan dampak dari masalah yang tidak dapat dicegah.


Sastra Djingga © 2017.03.02

Rabu, 01 Maret 2017

20 Cara Meningkatkan Kualitas Pekerjaan Fisik di Desa

Fasilitator Teknis Desa dalam melaksanakan tugas mendampingi masyarakat harus mengutamakan kualitas bukan kuantitas, sehingga hasil pekerjaan dapat dimanfaatkan dan difungsikan oleh masyarakat secara berkelanjutan. Maka fasilitator harus memperhatikan dan menerapkan beberapa cara untuk menjaga kualitas hasil pelaksanaan pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh masyarakat desa secara partisipatif, sehingga sarana maupun prasarana yang telah dibangun memilikI umur yang cukup panjang dan mudah dalam pemeliharaannya. 

Cara untuk meningkatkan kualitas tersebut terdiri dari 20 cara untuk meningkatkan kualitas yang harus dilakukan oleh seorang fasilitator, adalah sebagai berikut:

Targetkan kualitas, bukan kuantitas: Kebiasaan di desa adalah mengejar target fisik, karena dianggap PPK sebagai kesempatan yang jarang terjadi dan kapan lagi bisa membangun prasarana itu yang dibutuhkan. Di pemerintah pun sudah biasa mengejar target yang telah ditetapkan. Dalam pembicaraan dengan masyarakat, aparat desa dan pihak-pihak terkait lainnya, fasilitator dapat mengatur pembicaraan, supaya tidak memberi kesan mengejar target fisik.

Tegas dari awal: Pengawas berkecenderungan untuk membiarkan pekerjaan yang kurang baik pada awal konstruksi, tetapi hal ini akan mempersulit usaha untuk meningkatkan kualitas. Sangat sulit untuk meningkatkan kualitas di tengah program. Lebih baik untuk mulai dengan sangat ketat.

Manfaatkan musim kemarau: Sebagian besar prasarana di desa lebih mudah dibangun pada musim kemarau. Pengangkutan bahan dan alat lebih mudah jika belum hujan. Pemadatan tanah tidak mungkin bila tanah sudah terlalu basah. Petani juga ingin bercocok tanam kalau hujan sudah turun, sehingga sering kesulitan dalam hal pengerahan tenaga kerja.

Mulai dengan penyuluhan: Sebelum kegiatan dimulai di desa, dimulai dengan penyuluhan kepada seluruh masyarakat yang akan terlibat dalam pelaksanaan. Isi penyuluhan menyentuh hal-hal yang berkaitan dengan peraturan program, prinsip kualitas dan transparan, peranan Tim Pengelola Kagiatan, dan langkah-langkah dalam pelaksanaan.

Pelatihan dan pembimbingan secara terus menerus: Karena tenaga kerja yang ada di desa masih banyak yang kurang terampil dan Tim Pengelola Kegiatan belum memiliki keterampilan dalam pengelolaan pembangunan prasarana, maka perlu diadakan kegiatan pelatihan secara terus menerus oleh fasilitator maupun aparat pemerintah daerah setempat. 

Pemeriksaan desain: Sebagian masalah lapangan dapat diantisipasi dan diperbaiki kalau Desain dan Rencana Anggaran Biaya harus diperiksa sebelum dimasukkan pada surat penetapan. Ada beberapa hal yang perlu diperiksa oleh fasilitator yang lebih senior, termasuk kejelasan dan kelengkapan gambar, perhitungan volume, kewajaran harga, dan penggunaan alat berat.

Gunakan sistem trial: Sistem trial adalah cara yang dapat digunakan untuk melatih masyarakat sambil meningkatkan kualitas konstruksi. Dalam pelaksanaan sistem trial contoh harus betul-betul dibuat dengan kualitas yang memenuhi segala persyaratan teknis, karena contoh merupakan batas maksimal kualitas yang akan dikejar oleh masyarakat.

Membeli alat-alat yang bermutu: Penghematan biaya untuk peralatan sering menjadi penghematan yang palsu, karena mempengaruhi produktivitas dan kualitas konstruksi. Fasilitator harus mendorong Tim Pengelola Kegiatan untuk beli peralatan yang mutunya lebih tinggi, agar tahan lama dan memudahkan pelaksanaan. 

Ketat dalam penerimaan bahan: Tim “Checker” harus dilatih supaya dapat menentukan bahan yang memenuhi spesifikasi, dan mereka harus dibimbing supaya berani menolak bahan yang tidak sesuai mutu atau volumenya. Pemasok sering mengirim bahan pada waktu fasilitator tidak ada di tempat, dan mencoba menipu masyarakat jika checker tidak mampu.

Melakukan sertifikasi: Sertifikasi adalah cara yang dapat digunakan oleh fasilitator untuk mendorong masyarakat dalam hal peningkatan kualitas. Pada prinsipnya, tiap pekerjaan dinilai. Pekerjaan yang dinilai sesuai dapat dibayar langsung, tetapi pekerjaan yang kurang baik harus diperbaiki dulu. Kemajuan fisik didasarkan pekerjaan yang sudah selesai dan dinilai layak untuk dibayar. Pada papan informasi ditempelkan grafik kemajuan fisik sesuai dengan hasil sertifikasi. 

Mengembangkan kader teknis: Kader teknis dipilih oleh masyarakat untuk membantu fasilitator secara penuh di lapangan. Kader teknis adalah seorang pemuda yang berbakat teknis dan administrasi dan ingin belajar, selain mengikuti tiap jenis pelatihan yang ada di desa. Dia dapat membantu fasilitator, seperti: mengumpulkan data untuk laporan, mencatat semua permasalahan yang terjadi selama dalam pelaksanaan. 

Segera laporkan masalah: Di setiap desa masalah pasti akan timbul. Masalah-masalah tersebut perlu dilaporkan kepada pihak-pihak yang terkait supaya mereka dapat memperhatikan desa yang ada masalah pada waktu mereka berkunjung ke desa. Mereka dapat memberi masukan yang membantu fasilitator dan Tim Pengelola Kegiatan, walaupun mereka mampu menyelesaikan masalah sendiri. Diharapkan tidak ada masalah yang baru muncul pada waktu ada kunjungan resmi, karena masalah tersebut seharusnya sudah ditangani fasilitator yang sudah ada di lapangan. 

Pemeriksaan kualitas fisik: Terdapat banyak macam formulir untuk membantu seluruh pelaku dalam melaksanakan pekerjaan fisik, termasuk unsur pemerintahan, fasilitator dan pemeriksa dari instansi terkait yang melakukan audit.

Orang lapangan harus pegang gambar: Bagaimana orang dapat membangun sesuatu sesuai desain jika gambar desain disembunyikan? Gambar desain harus ada di lapangan sebagai pegangan para pelaku, dan pada saat kegiatan selesai disimpan di kantor desa. Tidak banyak bermanfaat bila disimpan di lemari selama pelaksanaan. Jika ada perubahan, dicatat langsung di gambar desain.

Pelaku harus segera membuat berita acara revisi bila ada perubahan: Perubahan adalah sesuatu yang sangat biasa dan wajar, tetapi perlu didokumentasikan agar dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administratif. Pembuatan dokumen seharusnya dilakukan sebelum perubahan dijalankan di lapangan.

Pengeluaran langsung dicatat dalam buku kas: Pekerjaan dapat dikelola dengan baik jika pengeluaran dana dikendalikan dengan baik, dan pengendaliannya mulai dari pencatatan seluruh penerimaan dan pengeluaran dana di buku kas. Dengan mudah, pengelola dapat melihat sisa dana yang masih ada dan berapa jumlah dana yang dipakai untuk segala transaksi. Jika tidak dibukukan dengan cepat, seperti terbang pada saat kabut tebal. Tidak tahu akan menabrak gunung atau tidak, dan bendahara tidak tahu akan kehabisan dana.

Penggunaan alat berat harus rasional: Rasional dalam kasus ini berarti penggunaan alat berat dapat dipertanggungjawabkan – ada dasar perhitungan jam pemakaian dan biaya, secara teknis jelas alat berat betul-betul diperlukan dan wajar, dan masyarakat tidak keberatan bila dana dipakai untuk biaya alat barat, daripada dipadatkaryakan. Contoh: Untuk kegiatan seperti penggilasan permukaan jalan, harus menghitung kebutuhan alat, dan mengatur penggunaan di beberapa lokasi untuk mengoptimalkan dana mobilisasi alat.

Patok harus dipasang dan dimanfaatkan: Patok dipasang untuk membantu orang membangun suatu prasarana sesuai dengan rencana. Dimensi tidak berubah, rute tidak berpindah-pindah. Apalagi untuk bangunan seperti fondasi jembatan dan sebagainya, dimana toleransi perubahan dimensi sangat kecil.

Hal yang disupervisi bergantung pada sistem pembayaran: Kalau tenaga kerja dibayar dengan sistem harian, produktivitas harus diawasi dengan baik, karena kerja keras atau kerja malas-malasan pekerja dibayar upah yang sama. Kalau tenaga kerja dibayar dengan sistem upah borong, kualitas harus diawasi dengan baik, karena pembayaran hanya tergantung pencapaian target, bagaimana pun kualitasnya.

Hukum teknis tidak boleh dikompromikan: Kekuatan beton, misalnya, merupakan faktor terpenting dalam desain jembatan beton. Tidak boleh ada plat ditipiskan, atau rasio campuran diperlunak, atau tulangan besi diperjarang atau diperkecil. Hal itu akan mengakibatkan suatu malapetaka. Orang awam mungkin akan minta hukum teknis dikompromikan untuk mengatasi masalah kekurangan anggaran proyek. Ada hal yang dapat dikompromikan dan ada yang tidak dapat dikompromikan, dan perencana paupun Tim Pengelola Kegiatan harus mampu membedakannya.

Sastra Djingga © 2017.03.01

Persyaratan Manjadi Fasilitator Teknis Desa

Salah satu permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di desa, adalah lemahnya kemampuan dari Fasilitator Teknis di desa dalam mendampingi masyarakat. Hal ini disebabkan oleh adanya beberapa faktor seperti: Fasilitator Teknis belum memiliki pengalaman dalam perencanaan maupun pelaksanaan teknis termasuk kemampuan dalam melakukan fasilitasi atau pendampingan kepada masyarakat di desa. Akibatnya banyak kegiatan perencanaan maupun pelaksanaan pekerjaan sarana dan prasarana yang belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan teknis termasuk pemeliharannya. 

Ada sepuluh hal yang perlu dipersiapkan oleh seorang Fasilitator Teknis Desa dalam melaksanakan tugasnya agar sasaran program dapat tercapai, antara lain sebagai berikut : 

Fasilitor Teknis harus menguasai lima aspek pekerjaan di lapangan:
   1. Desain teknis prasarana;
   2. Metode konstruksi prasarana di lapangan;
   3. Cara bekerja sama dengan masyarakat;
   4. Administrasi proyek;
   5. Cara meningkatkan kapasitas masyarakat.

Fasilitator Teknis harus memiliki lima kemampuan pribadi:
   1. Bisa tampil di depan umum;
   2. Bisa memimpin pertemuan;
   3. Bisa memecahan masalah;
   4. Berdisiplin;
   5. Bisa menulis dengan jelas dan benar.

Sastra Djingga © 2017.03.01

loading...