Jumat, 18 Maret 2016

Etika Profesi Pada Proyek Konstruksi

Latar Belakang
Dinamika dunia konstruksi di Indonesia dari zaman Orde Baru hingga sekarang tidak pernah berubah, ketika para profesional konstruksi yang bertugas pada sebuah proyek konstruksi tidak lepas dari penyimpangan atau pelanggaran, baik secara teknis maupun etika. Berbagai macam penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh para profesional konstruksi sehingga banyak merugikan pemilik maupun pengguna proyek. Dinamika yang terjadi di lapangan saat ini, dimulai dari proyek fiktif, tidak netral dalam strudi kelayakan, penipuan data survey, kolusi dalam pelelangan, korupsi dalam proses konstruksi, mark up harga satuan, ketidaksesuaian laporan proyek dengan kondisi riil di lapangan, penipuan tenaga ahli (jumlah & spesifikasi), dan saving proyek. Hasil dari pelanggaran tersebut, adalah sebagian besar pemilik maupun pengguna hasil konstruksi merasa tidak puas dengan hasil kinerja para profesional tersebut. Pelanggaran etika profesi pada umumnya mencakup kasus utama, yaitu: Pertama, adalah per-buatan yang melanggar nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para profesional tersebut, seperti memperdagangkan atau memperjualbelikan jasa atau membeda-bedakan pelayanan jasa atas dasar keinginan untuk mendapatkan keuntungan uang yang berkelebihan atau kekuasaan. Kedua, Pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas keahlian menurut standar maupun kriteria seorang profesional. Kedua kasus tersebut tidak lepas dari dukungan pemerintah yang memberi contoh atau memaksa untuk melakukan pelanggaran-pelangaran tersebut.

Jasa Konstruksi
Sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkaitan dengan Usaha Jasa Konstruksi, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi atau “UU Jasa Konstruksi”. Secara umum menyebutkan: 
  • Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. 
  • Para pihak dalam suatu pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa, dapat berupa perseorangan atau badan usaha (baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbentuk badan hukum). 
  • Penyedia jasa konstruksi perseorangan hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil, yang berteknologi sederhana, dan yang berbiaya kecil. 
  • Sedangkan pekerjaan konstruksi yang berisiko besar yang berteknologi tinggi dan berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan.

Etika
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli antara lain berikut ini :
  1. Drs. O.P. Simorangkir : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
  2. Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
  3. Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Ada dua macam etika yang harus dipahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya pri-laku manusia, yaitu:
  1. Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
  2. Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Sedangkan etika secara umum dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu secara umum maupun khusus, antara lain sebagai berikut:
  1. Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
  2. Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud, bgaimana saya menilai perilaku diri sendiri dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis. 
Selanjutnya Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
  1. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
  2. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling aktual saat ini terjadi, adalah: sikap terhadap sesama, etika keluarga, etika profesi, etika politik, etika lingkungan, dan etika idiologi.

Profesi
Perlu dimengerti dan dipahami bahwa pekerjaan atau disebut juga profesi dan Profesional. Terdapat beberapa perbedaan diantara kedua hal tersebut, yaitu :

Profesi: 
  • Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus; 
  • Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu); 
  • Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup; 
  • Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
Profesional: 
  • Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya; 
  • Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu; 
  • Hidup dari situ; 
  • Bangga akan pekerjaannya.
Sedangkan secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu:
  • Adanya pengetahuan khusus, seperti keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman. 
  • Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
  • Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
  • Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya.
  • Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu organisasi profesi.
  • Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata-rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat.
Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Prinsip- Prinsip Etika Profesi:
  1. Tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya, serta terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
  2. Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
  3. Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.
Tujuan Adanya Kode Etik Profesi
  • Untuk menjunjung tinggi martabat profesi;
  • Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota;
  • Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi;
  • Untuk meningkatkan mutu profesi;
  • Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi;
  • Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi;
  • Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat;
  • Menentukan standar baku diri sendiri. 
Fungsi dari kode etik profesi
  1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
  2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
  3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang.
Permasalahan dan Kasus
Permasalahan pada pelanggaran etika profesi yang berkaitan dengan industri konstruksi hingga saat ini masih berlangsung, terbukti telah banyak kasus yang terungkap pada pembangunan sebuah proyek, baik masalah yang bersifat teknis maupun mark-up harga. Hal tersebut hanya menggambarkan sebuah kasus pelanggaran etika profesi yang terjadi pada akhir dekade ini. Pelanggaran-pelanggran etika profesi pada umumnya dipengaruhi oleh lingkungan sekitar lokasi proyek, dan para profesional konstruksi yang telah memahami seluk beluk pekerjaan konstruksi untuk mendapatkan keuntungan yang tidak biasa dengan cara memanipulasi pekerjaan maupun penggunaan dana yang tidak terbuka. Salain itu, adalah sikap dari instansi pemilik proyek yang telah memberikan contoh dan peluang untuk melakukan korupsi, manipulasi data, manipulasi laporan dan sebagainya, sehingga pelanggaran etika profesi tidak terbatas pada para profesional konstruksi, namun telah merata di berbagai pihak maupun profesi. Beberapa kasus pelanggaran etika profesi banyak yang tidak ditindaklanjuti oleh organisasi profesi khususnya yang berkaitan dengan industri konstruksi. Berbeda dengan bidang lain yang dinilai ketat dalan masalah etika profesi, seperti Ikatan Dokter Indonesia.

Kelemahan dalam Etika Profesi
Etika profesi yang dituangkan dalan kode etik profesi secara umum belum berjalan sesuai dengan harapan. Hal ini terjadi karena pengaruh lingkungan yang tidak mendukung terhadap penerapan kode etik tersebut, baik secara internal maupun eksternal. Pengaruh lingkungan merupakan faktor utama yang berkontribusi kepada para profesional di bidang konstruksi dengan memanfaatkan kelemahan-kelemahan yang ada, baik secara teknis, administratif, pelaporan maupun kebijakan-kebijakan.
Kelemahan-kelemahan yang ada dalam penerapan etika profesi, antara lain sebagai berikut:
  1. Penghargaan atau imbalan terhadap para profesional konstruksi kurang dihargai sesuai dengan situasi dan kondisi ekonomi, sehingga para profesional tersebut terpaksa melakukan pelanggaran-pelanggaran, baik secara teknis maupun administratif untuk memenuhi kebutuhan hidup;
  2. Niat baik dari para pengelola proyek atau atasan yang ingin mendapatkan keuntungan dari setiap proyek, sehingga para profesional tersebut dipaksa untuk melakukan pelanggran-pelanggaran etika profesi dalam rangka memenuhi tuntutan para pengelola proyek maupun para atasan, baik secara teknis maupun administratif;
  3. Perilaku buruk dan kebiasaan serta keserakahan dari para pengelola atau atasan termasuk para profesional secara bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dalam rangka memperkaya diri sendiri, sehingga memaksakan diri untuk melakukan pelanggaran-pelanggran etika profesi, seperti; korupsi, manipulasi, penyalahgunaan wewenang dan sebagainya.
Pandangan terhadap Etika Profesi
Etika profesi sangat penting dan perlu ditegakkan guna mendapatkan hasil pengelolan sebuah proyek atau program khususnya di bidang konstruksi yang berkualitas baik, aman, nyaman dan terbuka (transparan) dalam pengelolaannya. Namun pada kenyataannya, baru sebagian kecil proyek atau program maupun organisasi yang dapat menerapkan kode etik profesi secara ketat, serta dapat memberikan sanksi kepada para pelaku konstruksi atau anggotanya. Etika profesi perlu ditegakkan sejak dini, baik oleh institusi-institusi dalam pemerintahan maupun swasta, termasuk para mahasiswa di berbagai jurusan. Penerapan etika profesi dapat pula melalui kode etik profesi pada organisasi-organisasi profesi di berbagai bidang keilmuan, dengan sanksi yang jelas dan tegas. Namun pada umumnya, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi meskipun telah dibuat aturan atau kode etik yang jelas, masih banyak yang ditutup-tutupi dalam rangka menjaga nama baik seseorang atau institusi atau organisasi.

Penutup
Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan di berbagai bidang, khususnya pada bidang industri konstruksi. Proyek konstruksi pada umumnya kurang mencapai dalam hal kepuasan klien mengenai layanan yang diberikan oleh para profesional konstruksi. Proyek kurang menghormati hal ini yang kemungkinan akan menghasilkan kinerja buruk profesional konstruksi. Maka, evaluasi kinerja pembangunan pada proyek-proyek penting mendesak untuk dilakukan. Selain hal tersebut, ada banyak penelitian tentang konstruksi dengan fokus pada aspek yang berbeda terhadap kinerja proyek. Hal ini mencakup evaluasi kinerja kontraktor, menyelidiki kebutuhan klien selama proses pembangunan. Namun demikian, penelitian yang membahas isu-isu etika profesi konstruksi belum ada yang mengerjakan. Etika profesi merupakan masalah penting bagi para profesional sebuah profesi yang sebagian besar melayani kebutuhan publik. Profesi hanya bisa bertahan jika publik masih memiliki keyakinan padanya. Bagi sebuah profesi untuk mendapatkan kepercayaan publik tergantung pada dua elemen penting, yaitu pengetahuan profesional dan perilaku etis. Maka penegakkan etika profesi melalui kode etik yang jelas dan tegas dapat dilakukan sejak dini oleh berbagai pihak yang terlibat pada bidang-bidang tertentu, khususnya industri konstruksi. Selain dari mempengaruhi pada profesional itu sendiri, juga dapat memberi dampak yang signifikan pada kualitas layanan yang disediakan dan juga pada persepsi publik dan citra profesi.

AK_MTS-I_0609, 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

loading...