Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggungjawab, Fasilitator Teknik yang bertugas di desa dilarang keras, untuk:
- Mengambil keputusan, melakukan negosiasi, melakukan kompromi, memberi saran, atau melakukan tindakan apapun yang merugikan masyarakat;
- Menerima apapun dengan tujuan: Bertindak sebagai supplier bahan dan alat, menunjuk salah satu supplier atau bertindak sebagai perantara; Bertindak sebagai juru bayar atau merekayasa pembayaran, atau administrasi atas nama Tim Pengelola Kegiatan maupun Kelompok Masyarakat.
- Membantu atau menyalahgunakan dana program atau masyarakat untuk kepentingan pribadi, keluarga atau kelompok;
- Meminjam dana program atau masyarakat dengan alasan apapun, baik atas nama pribadi, keluarga maupun kelompok;
- Memalsukan arsip, tanda tangan, atau laporan yang merugikan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung;
- Dengan sengaja mengurangi kualitas maupun kuantitas pekerjaan;
- Dengan sengaja atau tidak sengaja membiarkan, tidak melaporkan atau menutupi proses penyimpangan yang terjadi.
Sastra Djingga © 2017.03.01
Tidak ada komentar:
Posting Komentar