Rabu, 01 Maret 2017

Kode Etik Fasilitator Teknik Desa

Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggungjawab, Fasilitator Teknik yang bertugas di desa dilarang keras, untuk:

  1. Mengambil keputusan, melakukan negosiasi, melakukan kompromi, memberi saran, atau melakukan tindakan apapun yang merugikan masyarakat;
  2. Menerima apapun dengan tujuan: Bertindak sebagai supplier bahan dan alat, menunjuk salah satu supplier atau bertindak sebagai perantara; Bertindak sebagai juru bayar atau merekayasa pembayaran, atau administrasi atas nama Tim Pengelola Kegiatan maupun Kelompok Masyarakat.
  3. Membantu atau menyalahgunakan dana program atau masyarakat untuk kepentingan pribadi, keluarga atau kelompok;
  4. Meminjam dana program atau masyarakat dengan alasan apapun, baik atas nama pribadi, keluarga maupun kelompok;
  5. Memalsukan arsip, tanda tangan, atau laporan yang merugikan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung;
  6. Dengan sengaja mengurangi kualitas maupun kuantitas pekerjaan;
  7. Dengan sengaja atau tidak sengaja membiarkan, tidak melaporkan atau menutupi proses penyimpangan yang terjadi.

Sastra Djingga © 2017.03.01

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

loading...