Kamis, 02 Maret 2017

Kemandirian Teknis Desa & Kecamatan

Desa yang mandiri dalam bidang teknis adalah desa yang mampu melaksanakan tugasnya fasilitator teknis dengan hanya sedikit bantuan dan pengawasan dari seorang fasilitator teknis. Desa lain perlu lebih banyak bantuan, karena pelaku yang ada di desa dan kecamatan belum mampu menjalankan hal-hal teknis yang diperlukan. Desa dapat masuk dalam satu dari tiga kategori menurut kebutuhan bantuan teknis, sebagai berikut :

Desa Mandiri dalam bidang teknis tidak perlu dibantu Fasilitator Teknis kecuali untuk spot checking dan sebagai nara sumber. Spot checking dapat dilakukan oleh Fasilitator Kabupaten atau Fasilitator Teknis lain atau pun oleh fasilitator nonteknis. Pelatihan untuk desa ini melalui buku referensi dan On-the-Job Training.

Desa Transisi dalam bidang teknis masih perlu bantuan dari Fasilitator Teknis, akan tetapi tidak intensif. Perlu dikunjungi dengan jadwal rutin dan perlu membuat desain secara asistensi. Pelatihan rata-rata merupakan In-Service Training ditambah On-the-Job Training pada saat kunjungan.

Desa Pemula dalam bidang teknis tidak boleh lepas dari bantuan Fasilitator Teknis yang akan sering datang untuk mengawasi pekerjaan tim desa, kemudian melakukan pelatihan formal kepada mereka.

Kemampuan dalam bidang teknis hanya merupakan salah satu aspek dari kemandirian sesuatu tempat. Terdapat banyak faktor lain yang perlu diukur dan dipertimbangkan untuk menyebutkan bahwa suatu kecamatan sudah mandiri betul, termasuk kemandirian dalam hal pendanaan serta kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat umum. Metode ini hanya terbatas pada aspek kemampuan teknis.

Bagaimana kita mengetahui apakah desa sudah cukup mampu dan tidak perlu didampingi fasilitator teknis tetap? Telah dipilih lima faktor yang digunakan sebagai indikator kemandirian teknis, yaitu :
  1. Kelembagaan teknis di desa : terdapat lembaga di desa yang berpengalaman dan posisi kunci dalam manajemen terisi dengan orang yang terlatih dan berpengalaman.
  2. Kemampuan desa untuk melakukan proses teknis: kualitas prasraana akan lebih baik dan lebih bermanfaat bagi masyarakat apabila proses teknis berjalan lancar.
  3. Keterampilan teknis orang yang dipercaya sebagai tenaga teknis di desa : terdapat minimal satu orang di desa atau orang luar yang pasti dapat membantu desa untuk menjalankan berbagai fungsi teknis dasar bagi desa.
  4. Manajemen teknis oleh desa secara lengkap dan betul: manajemen konstruksi yang baik sangat membantu kelancaran pembangunan fisik.
  5. Hasil kegiatan pembangunan prasarana yang pernah dilakukan: hasil fisik merupakan bukti bahwa desa mampu, didukung pemeliharaan dan proses evaluasi.
  6. Pertanyaan kunci adalah, “Apakah desa dapat berfungsi baik tanpa pendamping teknis dari luar?”
Untuk tiap indikator, telah ditetapkan yang dapat membantu dan mengukur kemajuan terhadap kemandirian. Kemandirian dihitung per tiap desa, kemudian kemandirian teknis dihitung berdasarkan tingkat kemandirian desa yang ada di kecamatan. Karena desa dan kecamatan mempunyai tingkat kemandirian yang berbeda, implikasinya mereka perlu penanganan yang berbeda oleh para fasilitatornya.

Sastra Djingga © 2017.03.02

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

loading...