Rabu, 01 Maret 2017

Perencanaan Teknis Jalan Desa

Jalan desa adalah jalan yang dapat dikategorikan sebagai jalan dengan fungsi lokal di daerah pedesaan. Arti fungsi lokal daerah pedesaan, yaitu:
  1. Sebagai penghubung antar desa atau ke lokasi pemasaran;
  2. Sebagai penghubung hunian/perumahan;
  3. Sebagai penghubung desa ke kecamatan/kabupaten/provinsi.
Manfaat ditingkatkan atau dibangunnya jalan desa untuk masyarakat pedesaan,  adalah:
  1. Memperlancar hubungan dan komunikasi dengan tempat lain;
  2. Mempermudah pengiriman sarana produksi ke desa;
  3. Mempermudah pengiriman hasil produksi ke pasar, baik yang di desa maupun yang di luar;
  4. Menigkatkan jasa pelayanan sosial, termasuk kesehatan, pendidikan, dan penyuluhan.
Hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan jalan baru, adalah:
  1. Trase jalan mudah untuk dibuat;
  2. Pekerjaan tanahnya relatif cepat dan murah;
  3. Tidak banyak bangunan tambahan (jembatan, gorong-gorong, dll);
  4. Pembebasan tanah tidak sulit.
Tidak akan merusak lingkungan dan yang perlu diperhatikan dalam peningkatan jalan lama, adalah :
  1. Lokasi memungkinkan untuk pelebaran jalan;
  2. Geometri jalan harus disesuaikan dengan syarat teknis;
  3. Tanjakan yang melewati batas harus diubah sesuai syarat teknis;
  4. Sistem drainase dan pekerjaan tanah tidak akan merusak lingkungan;
Pada petunjuk pelaksanaan pembangunan prasarana pedesaan, asas pemilihan teknologi harus memperhatikan beberapa hal, sebagai berikut:
  1. Menggunakan tenaga kerja setempat dengan jumlah yang banyak;
  2. Mengutamakan penggunaan bahan setempat;
  3. Membangun prasarana yang sederhana, agar dapat dikerjakan oleh masyarakat setempat tanpa mendatangkan tenaga ahli atau peralatan dari luar;
  4. Membangun prasarana yang bermutu, sesuai dengan spesifikasi dan penjelasan yang ada dibuku Petunjuk Teknis;
  5. Mencari harga yang relative murah,agar dapat membangun prasarana yang lebih banyak, mengingat kebutuhan prasarana jauh diatas biaya yang tersedia;
  6. Tidak terpaku pada standar yang ada di buku petunjuk teknis, namun dapat dan berhak untuk memilih teknologi lain dengan catatan masih sesuai dengan kriteria yang ada;
  7. Larangan yang ada pada petunjuk teknis diperuntukkan untuk masalah yang dianggap kurang sesuai dengan criteria, terlalu mewah, yang diluar kemampuan. Contohnya adalah batasan-batasan dalam pengunaan jembatan beton atau permukaan aspal saja;
  8. Masukan teknis dapat diterima dari banyak sumber, baik internal maupun eksternal;
  9. Pembangunan jalan didaerah pedesaan selain perlu memperhatikan aspek teknis konstruksi jalan, juga perlu memperhatikan aspek konservasi tanah mengingat kondisi wilayah dengan topografi yang berbukit dan tanah yang peka erosi.
Dari hasil survey lapangan menunjukkan bahwa tidak sedikit erosi tanah yang berasal dari jalan, khususnya berupa longsoran dari tampingan dan tebing jalan. Tujuan dari pengendalian erosi pada jalan adalah untuk mengamankan jalan dan membangun jalan yang tidak menjadi sumber erosi.

Pemilihan trase jalan untuk mengurangi masalah lingkungan perlu dilakukan misalnya dengan mengurangi galian dan timbunan bilamana mungkin. Alasanya karena tidak mungkin di daerah perbukitan menghilangkan masalah erosi dengan pemilihan trase (misal dengan pemindahan trase atau mengurangi tanjakan).

Contoh solusi untuk kawasan perbukitan dalam hal pengendalian erosi misalnya dengan pembangunan tembok penahan tanah dan bronjong atau penanaman bahan-bahan vegetatif untuk menstabilkan lereng atau mengurangi erosi alur kecil (erosi percik).

Sastra Djingga © 2017.03.01

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

loading...